2 hari yang lalu,tepatnya jum’at salah satu stasiun TV swasta membertitakan bahwa prita batal mendapat putusan sela.TV One dalam berita tersebut juga memberi informasi bahwa dampak dari batalnya putusan sela yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Banten kamis (30/7) secara teoritis akan berdampak pada diperkarakannya kembali kasus prita pada meja hijau.
Dengan keluarnya putusan tersebut,hal ini berarti Prita akan kembali menjadi manusia yang terdzholimi.
Kasus yang berawal dari tulisan prita terkait dengan kekecewaan pada pelayanan RS Omni yang kemudian ditulisnya melalui E-mail ternyata berbutut panjang. Yang menjadi pertanyaan adalah ,jika dakwaan yang di tujukan pada prita adalah pencemaran nama baik maka dimana point pencemaran itu? Jika apa yang ditulis oleh prita adalah ttg buruknya pelayananan RS OMNI (dan apabola hal tersebut adalah fakta),bukaknkah hal ini adalah bagian dari hak Prita sebagai konsumen untuk mengajukan keluhan.
Bukankah hak prita sebagai konsumen juga dilindung oleh Undang-undang.
Keluarnya pembatalan putusan sela atas kasus prita-walalupun Kejagung menjamin prita tidak akan kena status tahanan juga membuat saya bertanya,apakah masih ada keadilan dinegri kita?
Posted by: ivanistyawan | August 1, 2009
Sejumlah tanda tanya Kasus Prita Mulyasari
Advertisement
Posted in Uncategorized | Tags: Kasus Prita Mulyasari
Recent Comments